ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah rampung menjalani pemeriksaan penyidik. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penipuan, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris PT DSI berinisial ARL.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (10/2).
TA dan ARL diperiksa pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 85 pertanyaan kepada TA dan 138 pertanyaan kepada ARL guna mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Masa penahanan mulai berlaku sejak Selasa (10/2/2026).
Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT DSI berinisial MY yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, MY tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Ade Safri mengatakan pemeriksaan terhadap MY akan dijadwalkan ulang. Penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (9/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Pris Madani.
Kepada awak media, Pris menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani,” kata Pris. []
























