ASPEK.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut diduga menghimpun dana masyarakat hingga Rp 7,478 triliun sejak 2021, namun menjalankan skema yang menyerupai praktik ponzi.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa dari total dana yang dihimpun, sekitar Rp 6,2 triliun telah dibayarkan kembali kepada para lender dalam bentuk imbal hasil. Meski demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp 1,2 triliun yang hingga kini belum kembali ke masyarakat.
PPATK mencatat, dana yang belum kembali itu digunakan untuk berbagai kepentingan. Sekitar Rp 160 miliar dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan, termasuk listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, hingga belanja iklan. Selain itu, Rp 796 miliar mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, sementara Rp 218 miliar lainnya masuk ke perorangan atau entitas afiliasi lain.
“Skema ini kami cermati sebagai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Kami sudah menghentikan transaksi di 33 rekening terkait dengan DSI sejak 18 Desember 2025, dengan saldo tersisa sekitar Rp 4 miliar. Proses tracing dan pengembalian dana terus dilakukan,” ujar Danang dalam risalah rapat bersama Komisi III DPR, dikutip Sabtu (7/2).
PPATK menegaskan penelusuran terhadap aliran dana dan aset milik DSI beserta jaringan afiliasinya masih berlangsung. Koordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, terus diperkuat guna mempercepat proses hukum dan memaksimalkan pengembalian dana masyarakat.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran DSI sebelumnya mengusung label syariah yang menumbuhkan kepercayaan para lender. Namun, temuan PPATK menunjukkan praktik yang dijalankan justru bertentangan dengan prinsip syariah dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Hingga saat ini, PPATK masih melakukan pengawasan terhadap 33 rekening milik DSI dan afiliasinya, sembari menelusuri kemungkinan pengalihan aset lanjutan serta melakukan pendataan menyeluruh untuk keperluan restitusi.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dan masyarakat bisa menerima haknya kembali,” pungkas Danang.
Terungkapnya kasus ini kembali menambah daftar panjang fintech ilegal yang memanfaatkan narasi dan simbol syariah untuk menarik dana masyarakat. Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penegakan hukum yang tegas agar praktik serupa tidak terulang. []























