ASPEK.ID, JAKARTA – Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Jakarta menjelaskan bahwa tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
Selain itu, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
“Relaksasi KUR antara lain berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun serta penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar,” katanya.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.
Sebagai informasi, sebelumnya total plafon KUR untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun.
Kemudian, dalam masa Pandemi Covid-19 dan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp198,87 triliun.
“Serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha,” pungkas Airlangga.















