ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan menyebutkan presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Artinya, THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada semua aparatur negara pada 2021.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 dalam PMK itu, dikutip Jumat (30/4/2021).
Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.
Tahun 2020, pemerintah tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.
Pada April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR hanya diberikan kepada eselon 3 ke bawah. THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan.





















