Pemerintah telah mengeluarkan Rp 28,61 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dana tersebut terhitung hingga 14 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana sebesar Rp 28,61 triliun tersebut diberikan untuk THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan.
“Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 atau 98,79 persen dari 13.495 satker pada 83 kementerian/lembaga (KL),” kata Sri Mulyani dikutip pada Kamis 20/4/2023).
Dia merinci, Pemerintah telah membayarkan THR untuk 2 juta pegawai ASN Pusat. Nilainya mencapai Rp 11,47 triliun. Kemudian sebanyak Rp 9,28 triliun dibagikan kepada untuk 3,3 juta orang pensiunan.
“Pensiunan kita sudah membayarkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Ini dari 3,4 juta kita harap bisa selesai sebelum hari raya,” katanya.
Sedangkan untuk THR ASN daerah sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. “THR daerah sudah dicairkan Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN,” kata dia.
Sri Mulyani melaporkan sampai 17 April 2023 realisasi pembayaran THR sudah dilakukan 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun meminta Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebelum lebaran.
“Jadi ini masih dibawah 50 persen dan saya berharap dalam 1-2 hari kini akan mengalami kenaikan,” katanya.
Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan APBN Pusat menyalurkan 50 persen dari dana treasury deposit facility ke rekening daerah sebesar Rp12,1 triliun. Agar Pemda punya cukup cash untuk membayar THR bagi ASN daerah.
Sebagai informasi. pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.