Penolakan pengungsi Rohingya oleh Masyarakat Aceh disebut sebagai bentuk pelanggaran Indonesia prinsip non-refoulement. Prinsip non-refoulement adalah prinsip tentang hak dari setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa deklarasi universal hak asasi manusia (HAM) sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang menjadi pengungsi.
Adapun jika menolak pengungsi mendarat di Aceh atau di sebuah wilayah negara dan mengembalikan mereka ke negara asal atau mengembalikan mereka ke negara yang mengandung risiko penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia, maka itu dipandang melanggar hak untuk tidak dipindahkan ke negara yang dipandang memiliki risiko penganiayaan.
“Itulah yang disebut sebagai prinsip non-refoulement,” katanya, dalam konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023).
Usman menekankan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan tahun 1998. Bahkan di dalam konvensi tersebut, prinsip non-refoulement ini ditegaskan kembali pada pasal 3 dalam konvensi tersebut.
“Tidak ada negara atau pihak yang boleh mengusir atau memulangkan atau mengekstradisi seseorang ke negara lain, jika terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dalam bahaya dan menjadi sasaran penyiksaan. Jadi pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan itu menegaskan prinsip non-refoulement dilarang untuk mengusir atau memulangkan atau mengekstradisi seorang pengungsi,” tambahnya.
Dia menekankan kembali, jika terdapat alasan kuat pengungsi itu dikembalikan ke negara tertentu sangat mungkin menjadi korban penganiayaan, maka itu jelas melanggar Konvensi Anti Penyiksaan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di dalam pandangan para ahli Komite HAM PBB negara itu tidak boleh mengekstradisi, mendeportasi, mengusir atau dengan cara lain mengeluarkan seseorang dari wilayah negaranya jika terdapat risiko atas hak hidup orang itu.
“Setiap manusia harus dijamin oleh setiap negara, oleh semua negara agar terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi, jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas dibawah konvensi, serta deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia,” ucapnya.
Pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh Utara ditolak kehadirannya oleh warga setempat. Penolakan tersebut disinyalir karena pengungsi Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat.
Etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar, terpaksa mencari tempat meneduh di negara Asia Tenggara lainnya karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.