• Latest
  • Trending
RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan Bersama Pelindo Marine

Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan Bersama Pelindo Marine

Sudah Waktunya Sabang Menjadi “Singapura” Aceh

Sudah Waktunya Sabang Menjadi “Singapura” Aceh

Presiden Jokowi Resmi Lantik Tiga Wakil Menteri Baru

Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus

Pelindo Marine Ajak Anak Pesisir Lestarikan Damar Kurung Bernuansa Maritim

Pelindo Marine Ajak Anak Pesisir Lestarikan Damar Kurung Bernuansa Maritim

Kolaborasikan Program Komunikasi dan TJSL, Pelindo Marine Raih Perak di Public Relations Awards (PRIA) 2025

Kolaborasikan Program Komunikasi dan TJSL, Pelindo Marine Raih Perak di Public Relations Awards (PRIA) 2025

Pelindo Marine Sukses Dukung Sandarnya Tiga Kapal Pesiar di Pelabuhan Benoa

Pelindo Marine Sukses Dukung Sandarnya Tiga Kapal Pesiar di Pelabuhan Benoa

Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi

Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi

KPK Tahan Walikota Semarang

KPK Tahan Walikota Semarang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

by Aspek
November 22, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, GLOBAL
RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

Warga Muslim etnis Rohingya yang terdampar di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, sekitar 37 kilometer utara ibukota Banda Aceh, Rabu, 16 Februari 2011. Sebanyak 129 warga etnis Rohingya diselamatkan setelah terkatung-katung selama 20 hari di Selat Malaka. JG PHOTO/Nurdin Hasan

Penolakan pengungsi Rohingya oleh Masyarakat Aceh disebut sebagai bentuk pelanggaran Indonesia prinsip non-refoulement.  Prinsip non-refoulement adalah prinsip tentang hak dari setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa deklarasi universal hak asasi manusia (HAM) sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang menjadi pengungsi.

BacaJuga

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan Bersama Pelindo Marine

Sudah Waktunya Sabang Menjadi “Singapura” Aceh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun jika menolak pengungsi mendarat di Aceh atau di sebuah wilayah negara dan mengembalikan mereka ke negara asal atau mengembalikan mereka ke negara yang mengandung risiko penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia, maka itu dipandang melanggar hak untuk tidak dipindahkan ke negara yang dipandang memiliki risiko penganiayaan.

“Itulah yang disebut sebagai prinsip non-refoulement,” katanya, dalam konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023). 

Usman menekankan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan tahun 1998. Bahkan di dalam konvensi tersebut, prinsip non-refoulement ini ditegaskan kembali pada pasal 3 dalam konvensi tersebut. 

“Tidak ada negara atau pihak yang boleh mengusir atau memulangkan atau mengekstradisi seseorang ke negara lain, jika terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dalam bahaya dan menjadi sasaran penyiksaan. Jadi pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan itu menegaskan prinsip non-refoulement dilarang untuk mengusir atau memulangkan atau mengekstradisi seorang pengungsi,” tambahnya.

Dia menekankan kembali, jika terdapat alasan kuat pengungsi itu dikembalikan ke negara tertentu sangat mungkin menjadi korban penganiayaan, maka itu jelas melanggar Konvensi Anti Penyiksaan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di dalam pandangan para ahli Komite HAM PBB negara itu tidak boleh mengekstradisi, mendeportasi, mengusir atau dengan cara lain mengeluarkan seseorang dari wilayah negaranya jika terdapat risiko atas hak hidup orang itu.

“Setiap manusia harus dijamin oleh setiap negara, oleh semua negara agar terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi, jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas dibawah konvensi, serta deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia,” ucapnya. 

Pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh Utara ditolak kehadirannya oleh warga setempat.  Penolakan tersebut disinyalir karena pengungsi Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat. 

Etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar, terpaksa mencari tempat meneduh di negara Asia Tenggara lainnya karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar. 

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nasir Djamil: Kafe Harus Taat Aturan & Tutup Jam 11 Malam

Nasir Djamil Minta Menkumham Tegur IOM & UNHCR Soal Pengungsi Rohingya

Anggota Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly secara...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In