• Latest
  • Trending
RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

by Aspek
November 22, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, GLOBAL
RI Langgar Prinsip Non-Refoulement Tolak Pengungsi Rohingya

Warga Muslim etnis Rohingya yang terdampar di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, sekitar 37 kilometer utara ibukota Banda Aceh, Rabu, 16 Februari 2011. Sebanyak 129 warga etnis Rohingya diselamatkan setelah terkatung-katung selama 20 hari di Selat Malaka. JG PHOTO/Nurdin Hasan

Penolakan pengungsi Rohingya oleh Masyarakat Aceh disebut sebagai bentuk pelanggaran Indonesia prinsip non-refoulement.  Prinsip non-refoulement adalah prinsip tentang hak dari setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa deklarasi universal hak asasi manusia (HAM) sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang menjadi pengungsi.

BacaJuga

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Adapun jika menolak pengungsi mendarat di Aceh atau di sebuah wilayah negara dan mengembalikan mereka ke negara asal atau mengembalikan mereka ke negara yang mengandung risiko penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia, maka itu dipandang melanggar hak untuk tidak dipindahkan ke negara yang dipandang memiliki risiko penganiayaan.

“Itulah yang disebut sebagai prinsip non-refoulement,” katanya, dalam konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023). 

Usman menekankan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan tahun 1998. Bahkan di dalam konvensi tersebut, prinsip non-refoulement ini ditegaskan kembali pada pasal 3 dalam konvensi tersebut. 

“Tidak ada negara atau pihak yang boleh mengusir atau memulangkan atau mengekstradisi seseorang ke negara lain, jika terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dalam bahaya dan menjadi sasaran penyiksaan. Jadi pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan itu menegaskan prinsip non-refoulement dilarang untuk mengusir atau memulangkan atau mengekstradisi seorang pengungsi,” tambahnya.

Dia menekankan kembali, jika terdapat alasan kuat pengungsi itu dikembalikan ke negara tertentu sangat mungkin menjadi korban penganiayaan, maka itu jelas melanggar Konvensi Anti Penyiksaan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di dalam pandangan para ahli Komite HAM PBB negara itu tidak boleh mengekstradisi, mendeportasi, mengusir atau dengan cara lain mengeluarkan seseorang dari wilayah negaranya jika terdapat risiko atas hak hidup orang itu.

“Setiap manusia harus dijamin oleh setiap negara, oleh semua negara agar terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi, jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas dibawah konvensi, serta deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia,” ucapnya. 

Pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh Utara ditolak kehadirannya oleh warga setempat.  Penolakan tersebut disinyalir karena pengungsi Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat. 

Etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar, terpaksa mencari tempat meneduh di negara Asia Tenggara lainnya karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar. 

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nasir Djamil: Kafe Harus Taat Aturan & Tutup Jam 11 Malam

Nasir Djamil Minta Menkumham Tegur IOM & UNHCR Soal Pengungsi Rohingya

Anggota Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly secara...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Prabowo Temui Tokoh Oposisi, Menhan Beberkan Isu Strategis yang Dibicarakan

Tiga Peserta SPPI KNMP Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jaksa Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp 2 M

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kandas di Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Permohonan JC ke LPSK

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In