ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil melakukan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam dua mata uang asing (dual-currency) yaitu dolar AS dan euro dengan format SEC-Registered Shelf Take-Down. Dari transaksi tersebut, DJPPR Kemenkeu mencatat Indonesia mendapatkan dana sebesar US$1,65 miliar dan 500 juta euro.
“Hasil dari penerbitan kali ini akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN secara umum, termasuk untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tulis DJPPR dalam siaran resmi, Kamis (22/7/2021).
Empat seri SUN yang ditawarkan adalah RI0731 dengan nominal US$600 juta (tenor 10 tahun), RI0351 dengan nominal US$750 juta (tenor 30 tahun), RI0371 dengan nominal US$300 juta (tenor 50 tahun), dan RIEURO729 dengan nominal 500 juta euro (tenor 8 tahun).
Keempat seri SUN yang diterbitkan pada transaksi kali ini diperkirakan akan memperoleh peringkat Baa2 dari Moody’s, BBB dari Standard & Poor’s, dan BBB dari Fitch, serta akan dicatatkan pada Singapore Stock Exchange dan Frankfurt Stock Exchange.
Joint Bookrunners dalam transaksi ini adalah BNP Paribas, BofA Securities (B&D), Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Deutsche Bank, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Sebagai co-Managers adalah PT BRI Danareksa Sekuritas and PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Memanfaatkan sentimen investor yang kuat dan kondusifnya pasar US, Pemerintah secara cepat dan oportunistik memutuskan untuk melakukan transaksi penerbitan SUN Valas dual-currency yang kedua di tahun ini.
DJPPR mengatakan kualitas kredit Pemerintah yang sangat baik di mata investor internasional tercermin dari capaian spread terhadap UST yang terendah sepanjang sejarah untuk seluruh tenor USD yang diterbitkan. Meskipun level UST 30 tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 26 bps apabila dibandingkan dengan level UST pada Januari 2021, level yield untuk penerbitan USD tenor 30 tahun tidak mengalami perubahan dibandingkan pada penerbitan bulan Januari 2021 (3,100 persen).
DJPPR menyebut kepercayaan investor tercermin dari final price guidance yang dapat ditekan hingga 35bps ke 2,200 persen untuk tenor 10 tahun, 3,100 persen untuk tenor 30 tahun dan 3,350 persen untuk tenor 50 tahun.