ASPEK.ID, JAKARTA – Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabar penangkapan Roy Suryo dibenarkan salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Menurut Petrus, informasi penangkapan diterima dari istri Roy Suryo pada pagi hari.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus, Jumat (19/6).
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya telah diamankan aparat kepolisian. Ia menyebut dr Tifa dijemput petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
“Ya benar, ditangkap,” kata Azis.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurutnya, selama proses penyidikan berjalan, kliennya selalu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, termasuk menjalani wajib lapor.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Perkembangan terbaru muncul pada 2 Juni 2026 ketika Polda Metro Jaya mengumumkan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat itu.
Iman menyebut pihaknya tinggal menyiapkan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, ia belum memastikan jadwal pelaksanaannya.
Menanggapi status P21 tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya memperkirakan proses hukum terhadap Roy Suryo akan segera memasuki tahap II. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, meski menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” kata Yakup. []
























