• Latest
  • Trending
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sederhanakan Perizinan dan Investasi

RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan Segera Diajukan

RI Beli LPG dari Abu Dhabi Senilai Rp28 T

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan Segera Diajukan

by Zamzami Ali
Desember 14, 2019
in NEWS
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sederhanakan Perizinan dan Investasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Foto: Setkab]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengajukan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menurut Menko Perekonomian, mencakup 11 klaster, yaitu:

BacaJuga

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla Terima Bantuan Operasional Rp1,23 Triliun

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

1 Penyederhanaan Perizinan

2 Persyaratan Investasi

3 Ketenagakerjaan

4 Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

5 Kemudahan Berusaha

6 Dukungan Riset dan Inovasi

7 Administrasi Pemerintahan

8 Pengenaan Sanksi

9 Pengadaan Lahan

10 Investasi dan Proyek Pemerintah

11 Kawasan Ekonomi.

“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Airlangga.

Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia pun menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan, menurut Menko Perekonomian, mencakup 6 pilar, yaitu:

1 Pendanaan Investasi

2 Sistem Teritori

3 Subjek Pajak Orang Pribadi

4 Kepatuhan Wajib Pajak

5 Keadilan Iklim Berusaha

6 Fasilitas.

“Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga.

Ia mengaku siap melaporkan hasil pembahasan Omnibus Law ikepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.

“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” sambung Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Baca juga 5 Usulan Pelaku UMKM Terhadap RUU Perpajakan

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada rencana pemerintah membagikan handphone (HP) atau...

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

Airlangga Bongkar Rahasia Ekonomi Vietnam Lebih Meleset dari RI

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Vietnam jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Mulai...

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Gaji di Bawah Rp10 Juta/Bulan Bebas Pajak

        ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan kebijakan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja dengan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In