• Latest
  • Trending
Pelaku UMKM Dapat Tunda Bayar Kredit KUR/UMi 6 Bulan

5 Usulan Pelaku UMKM Terhadap RUU Perpajakan

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Kasus Narkoba, Pilot Garuda dan Citilink Dipecat

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Respons Iwan Setiawan Usai Sriwijaya FC Takluk di Aceh

Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Tutup Usia

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Putin Bertemu Prabowo : Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dam Haji Indonesia Sebanyak 5 Juta Kaleng Daging

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin di Kasus TPPU

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Pesawat yang Ditumpangi Menhut Gagal Mendarat di Pontianak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

5 Usulan Pelaku UMKM Terhadap RUU Perpajakan

by Aspek
September 23, 2021
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, UMKM
Pelaku UMKM Dapat Tunda Bayar Kredit KUR/UMi 6 Bulan

Ilustrasi UMKM. [Dok. Kementerian Keuangan]

Ketua Umum Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono mengatakan, 14 asosiasi usaha mikro kecil (UMK), meminta pemerintah dan DPR agar ketentuan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang merugi di Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)  tidak berlaku bagi pelaku UMK. 

Asosiasi tersebut terdiri dari, Jusindo, Akumindo, Hipmikindo, Apindo, Asita, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, Inkopas, APPI, Puskopkarm, Puskoppas, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.

Menurut Sutrisno, RUU KUP yang sedang dibahas tidak lebih baik dari yang dulu dan malah memberatkan, karena tidak melibatkan lebih jauh kepada pegiat UMK.

BacaJuga

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Tutup Usia

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Putin Bertemu Prabowo : Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia

“RUU KUP ini juga ternyata bertolak belakang dengan amanat pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang seharusnya memberi kemudahan bagi pelaku UMK di tanah air,” kata Sutrisno dalam diskusi virtual, Rabu (22/9/2021).  

Sutrisno manyampaikan, terdapat poin-poin penting dan masukan yang sudah di susun oleh 14 asosiasi UMK  terhadap RUU KUP.

Pertama, meminta pemerintah agar tetap berpedaoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun. Artinya selama statusnya masih usaha mikro dan kecil makan substansi yang terdapat pada PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, untuk tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

Kedua, meminta bahwa UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau bahkan untuk usaha mikro sementara ini 0% dengan bercermin dari negara lain. Atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31 e Undang-Undang PPh. 

“Kami sangat keberatan apabila Pasal 31 e akan dihapuskan dalam RUU KUP yang saat ini sedang dibahas,” kata Sutrisno.

Ketiga, mengusulkan besarnya penjualan omset bruto tahunan dinaikan dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 15 miliar, agar selaras dengan kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dengan pertimbangan bahwa angka Rp 4,8 miliar sudah berlaku hampir 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi.

Keempat, usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan disini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu  berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya).

Baca juga RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Perpajakan Segera Diajukan

“Kami tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 tahun sampai 7 tahun. Pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. Usaha mikro dan kecil tidak mampu mebayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill dibidang keuangan,” ujar Sutrisno.

Kelima, komnas UMK  tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha. Semangat UU Cipta Kerja harus mendorong penciptaan lapangan kerja, bukan malah malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UMK terdemotivasi.

Pegiat UMK justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan.

“Kami juga minta pemerintah terutama Bapak Presiden Jokowi dan DPR agar menampung dan tidak mengabaikan aspirasi UMK. Kami melihat bahwa pemerintah dan DPR tidak peka terhadap keadaan UMK. RUU KUP bagi UMK lebih buruk dari yang sekarang,” imbuhnya.  

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pertamina UMK Academy 2026 Diikuti 4.000 Pelaku Usaha

Pertamina UMK Academy 2026 Diikuti 4.000 Pelaku Usaha

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pendaftaran Pertamina UMK Academy 2026 ditutup pada 31 Agustus 2026. Selama periode pendaftaran 21–31 Agustus 2026,...

Belanda Dukung RI Produksi Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pelaku UMKM Berbasis Sawit Diajak ke Pasar Global

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengamat ekonomi Eisha Maghfiruha Rachbini mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis kelapa sawit untuk...

BRI Salurkan Rp2,4 Juta Bantuan Produktif Usaha Mikro

BI Ungkap Rahasia UMKM Lokal Tembus Pasar Global

ASPEK.ID, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas A.M. Djiwandono, mengingatkan para wirausahawan muda untuk tetap mempertahankan karakter budaya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In