• Latest
  • Trending
Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Politikus PSI Sebut Rocky Gerung Pamer Kebodohan Bilang Lembaga Survei  Lembaga Tipu-tipu

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

Ketegangan Memuncak, Pasukan AS Kembali Lancarkan Serangan ke Iran

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Tinggalkan KPK, Rossa Purbo Bekti Kini Jadi Kapolres Bangkalan

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

Amran: 82% Kebutuhan Susu Masih Impor

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Senin 12 Oktober 2026 Naik, Segini Rinciannya

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

36 Juta Kerjaan Digantikan AI, Ini 10 Profesi Paling Terdampak

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Gunung Anak Krakatau Timbulkan 68 Kali Gempa

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Menkeu Suahasil: DJBC Sita 353 Kg Emas Ilegal Sepanjang 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

by Muhammad Fadhil
Maret 5, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Selingkuh Sesama Hakim, MKH Pecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulteng

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (3/3/2026) di Gedung MA, Jakarta. Foto: Komisi Yudisial

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS. Ia diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3). Informasi mengenai putusan ini disampaikan melalui laman resmi Komisi Yudisial sehari setelahnya.

Ketua MKH yang juga Wakil Ketua KY, Desmihardi, Kamis (5/3) menyatakan bahwa majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada LTS. Sementara itu, DW dikenai sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun, yang berarti tidak diperkenankan memimpin persidangan dalam periode tersebut.

BacaJuga

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

Indonesia Stop Ekspor Benih Lobster

Rocky Gerung Langgar Batas Etik Kelembagaan Wantimpres

RI Kecam Serangan Houthi ke Bandara Riyadh

Menurut majelis, hubungan perselingkuhan antara keduanya terjadi ketika mereka masih berstatus sebagai hakim tingkat pertama dan masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Dalam persidangan, kedua hakim tersebut mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan. Majelis juga mencatat bahwa setelah kasus tersebut terungkap, keduanya telah bercerai dari pasangan masing-masing dan kemudian menikah pada Oktober 2024.

Para terlapor juga menyatakan tetap menjalankan kewajiban terhadap anak-anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk memberikan nafkah dan menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan. Keterangan tersebut turut diperkuat oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang.

Meski mempertimbangkan adanya penyesalan dan beberapa hal yang meringankan, MKH tetap menyatakan kedua hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Majelis menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan profesi hakim serta merusak integritas lembaga peradilan di mata publik.

Dalam putusannya, MKH menyatakan para terlapor melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sidang MKH dipimpin Desmihardi dengan anggota dari KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan MA yang terdiri dari Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Putusan ini menjadi salah satu langkah penegakan etik terhadap aparatur peradilan sekaligus pengingat pentingnya menjaga integritas serta kehormatan profesi hakim demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bandara Ngurah Rai Sewa Spot Foto Rp5 Juta

Pemerintah Bantah Daya Beli Warga Melemah ini Buktinya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menepis anggapan daya beli masyarakat Indonesia melemah di tengah keluhan penurunan konsumsi sejumlah barang. Pemerintah justru...

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, karena pemerintah menilai...

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran: 75 Persen Warga Stres

  ASPEK. ID, JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai sejumlah catatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In