ASPEK.ID, JAKARTA – Silmy Karim menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu juga meminta hakim membatalkan penyidikan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Silmy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan itu tercantum dalam petitum yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, dalam sidang pada Senin (21/9/2026).
Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK. Menurutnya, sprindik tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Silmy mempertanyakan dasar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kapan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Agus saat membacakan gugatan.
Dalam permohonannya, Silmy juga menegaskan dirinya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menyebut datang ke KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atas arahan atasannya, Menteri Imipas Agus Andrianto.
Kedatangannya ke KPK, menurut Silmy, merupakan upaya untuk menemui penyidik yang menangani perkara yang melibatkan anak buahnya. Saat itu, informasi mengenai penangkapan anak buahnya dalam OTT KPK telah berkembang di media massa.
“Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya,” kata Agus.
Silmy menilai kedatangannya ke KPK tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri ataupun tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.
Karena merasa tidak termasuk dalam rangkaian OTT, Silmy berpendapat proses pemeriksaan terhadap dirinya seharusnya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dia kemudian menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP juncto Pasal 1 angka 31 KUHAP.
Atas dasar itu, Silmy meminta hakim praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Agus.
Silmy juga meminta hakim membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang muncul dari penyidikan tersebut, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, surat perintah penahanan, hingga tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. []
















