• Latest
  • Trending
Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

Dua Jenazah Kembali Ditemukan di Dalam KM Virgo 8

Dato Sri Tahir Bantah Soal Kredit Jumbo Bank Mayapada

10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Harga Telur Naik, ini Pemicunya

MBG di Semarang Viral Gara-gara Telur Mentah

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Respons Ricky Nelson Usai Persis Solo Bantai PSBS Biak 7-0

Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei

Prabowo Bakal Hadiri Tanwir dan Milad Muhammadiyah di Palu

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

Pensiun Tak Cukup Biayai Hidup, Lansia  Terus Bekerja

Populasi Lansia Jepang Tertinggi di Dunia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

by Muhammad Fadhil
September 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

ASPEK.ID, JAKARTA – Silmy Karim menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu juga meminta hakim membatalkan penyidikan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Silmy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan itu tercantum dalam petitum yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, dalam sidang pada Senin (21/9/2026).

Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK. Menurutnya, sprindik tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.

BacaJuga

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

Dua Jenazah Kembali Ditemukan di Dalam KM Virgo 8

10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 2026

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Kuasa hukum Silmy mempertanyakan dasar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kapan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Agus saat membacakan gugatan.

Dalam permohonannya, Silmy juga menegaskan dirinya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menyebut datang ke KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atas arahan atasannya, Menteri Imipas Agus Andrianto.

Kedatangannya ke KPK, menurut Silmy, merupakan upaya untuk menemui penyidik yang menangani perkara yang melibatkan anak buahnya. Saat itu, informasi mengenai penangkapan anak buahnya dalam OTT KPK telah berkembang di media massa.

“Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya,” kata Agus.

Silmy menilai kedatangannya ke KPK tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri ataupun tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

Karena merasa tidak termasuk dalam rangkaian OTT, Silmy berpendapat proses pemeriksaan terhadap dirinya seharusnya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia kemudian menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP juncto Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Atas dasar itu, Silmy meminta hakim praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Agus.

Silmy juga meminta hakim membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang muncul dari penyidikan tersebut, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, surat perintah penahanan, hingga tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke...

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menyiapkan dana hingga Rp6,91 triliun untuk mengambil alih saham 14 perusahaan...

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Uang Rp100 Juta Milik Petani di Aceh Hilang Saat Salat Zuhur

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Seorang petani padi di Aceh Besar kehilangan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di dalam mobil...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In