• Latest
  • Trending
Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

Menara Masjid Dipasang BTS, Kominfo Biasa Saja

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

10 Negara Terbanyak terjerat Utang IMF 2026

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

MBG Terapkan Prasmanan, Siswa Boleh Tambah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Hari Ini, Prabowo Ulang Tahun Ke-75

Gibran Sowan ke Kiai, Minta Doa agar Prabowo Kuat Hadapi Masalah Bangsa

Gibran Sowan ke Kiai, Minta Doa agar Prabowo Kuat Hadapi Masalah Bangsa

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Ekonom: Tiga Prinsip Penting dalam Penataan Ongkir Ojol

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Baznas  Beri Penghargaan Kemanusiaan kepada 5 Jurnalis Hilang di Krakatau

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Media Singapura Umumkan 7 Perusahaan RI Terduga Karhutla

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: 31 Saham Terindikasi Pidana

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

by Muhammad Fadhil
September 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

ASPEK.ID, JAKARTA – Silmy Karim menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu juga meminta hakim membatalkan penyidikan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Silmy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan itu tercantum dalam petitum yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, dalam sidang pada Senin (21/9/2026).

Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK. Menurutnya, sprindik tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.

BacaJuga

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

10 Negara Terbanyak terjerat Utang IMF 2026

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

MBG Terapkan Prasmanan, Siswa Boleh Tambah

Kuasa hukum Silmy mempertanyakan dasar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan kapan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Agus saat membacakan gugatan.

Dalam permohonannya, Silmy juga menegaskan dirinya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menyebut datang ke KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atas arahan atasannya, Menteri Imipas Agus Andrianto.

Kedatangannya ke KPK, menurut Silmy, merupakan upaya untuk menemui penyidik yang menangani perkara yang melibatkan anak buahnya. Saat itu, informasi mengenai penangkapan anak buahnya dalam OTT KPK telah berkembang di media massa.

“Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya,” kata Agus.

Silmy menilai kedatangannya ke KPK tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri ataupun tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

Karena merasa tidak termasuk dalam rangkaian OTT, Silmy berpendapat proses pemeriksaan terhadap dirinya seharusnya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dia kemudian menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bertentangan dengan asas kepastian hukum serta prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP juncto Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Atas dasar itu, Silmy meminta hakim praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Agus.

Silmy juga meminta hakim membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang muncul dari penyidikan tersebut, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, surat perintah penahanan, hingga tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

ASPEK.ID,JAKARTA - Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono, mengatakan secara meteorologis asap karhutla dari Kalimantan memang memungkinkan mencapai Jakarta...

Menara Masjid Dipasang BTS, Kominfo Biasa Saja

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

  ASPEK.ID, JAKARTA - Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi mengatakan,  Kementerian Agama (Kemenag) membuka...

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

  ASPEK.ID, JAKARTA  - Pengeluaran penduduk Indonesia untuk rokok lebih besar dibandingkan beli pangan pokok seperti sayur-sayuran dan buah-buahan. Hal...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In