ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, menyatakan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Dikatakan Safaruddin, sampai saat ini SKK Migas dan Kementerian ESDM tidak mengalihkan kontrak Pertamina dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang berubah menjadi SKK Migas pada 2005.
Seharusnya, tiga blok migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh yaitu NAD 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi dan Perlak sekitar 10 Km persegi sejak tahun 2015 sudah dialihkan kontraknya ke BPMA.
“Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini harus menjadi perhatian serius Presiden Jokowi,” kata Safaruddin, Senin (3/5/2021).
Safaruddin menyatakan, jika instansi pembantu Presiden tidak taat pada peraturan perundangan bagaimana hukum tegak dan kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah akan tumbuh.
Dia menyatakan ini perlu menjadi atensi dan ketegasan Presiden Jokowi agar semua instansi di negeri ini melaksanakan tugas dan kewenangannnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menteri ESDM dan SKK Migas dikami somasi pada Maret lalu meminta menyesuaikan kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas harus di koreksi/addendum pada wilayah blok migas Aceh, karena dengan ditandatanganinya PP 23 tahun 2015 oleh Presiden Jokowi maka seluruh blok migas di Aceh harus berkontrak dengan BPMA, dan itu wajib dilaksanakan oleh SKK Migas dan Kemeterian ESDM,” jelasnya.
Safaruddin menambahkan, nyatanya sampai sekarang Kementerian dan SKK Migas masih mengabaikan perintah Presiden Jokowi sebagaimana dalam PP 23/2015.
Hal ini justru sangat berbahaya jika orang yang di tempatkan oleh Presiden untuk membantunya melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden.
Dia menilai, sudah selayaknya Presiden mencari orang yang taat pada konstitusi dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk menanggapi serius masalah ini dan, bila perlu mencopot Menteri ESDM dan Kepala SKK,” pintanya.





















