ASPEK.ID, ACEH UTARA – Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar, mengultimatum Plt Gubernur Nova Iriansyah agar serius membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang telah ditetapkan sejak 2017.
Menurut Iskandar, sampai sekarang KEK Arun sama sekali belum ada tanda-tanda pembangunannya.
“Kami ingatkan Plt Gubernur agar fokus dan serius membangun Aceh. Pemerintah Aceh jangan nafsu saja yang besar tapi tenaga kurang, selalu bernafsu meminta berbagai hal kepada Pemerintah Pusat, namun ketika diberikan tidak sanggup mengelolanya,” kata Iskandar, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Warga Aceh Main di Bursa Meningkat
Manfaatkan Kilang Arun, LMAN dan PLN Kerjasama Rp 48 M
Hamdani Bantasyam: Persoalan Listrik Perlambat Aceh untuk Maju
Iskandar menuturkan, masyarakat di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe saat tahun 2017 sudah sangat berharap pembangunan KEK Arun berjalan dengan cepat karena banyaknya perusahaan BUMN yang telah beroperasi di Kawasan KEK Arun dan ditopang dengan telah adanya infrastruktur yang cukup lengkap seperti pelabuhan, jalan utama, listrik, gas, air bersih dan pelabuhan.
Pembangunan ini tentu akan banyak tenaga kerja yang tertampung, angka kemiskinan akan menurun, ekonomi kecil di sekitarnya juga bergerak dan tentu saja ini akan menekan angka kriminalitas dampak dari kesejahteraan masyarakat di sekitar KEK Arun.
”Harapan besar masyarakat Aceh terhadap pembangunan KEK Arun seperti pungguk merindukan bulan. Antusias masyarakat menyambut pembangunan KEK Arun sangat besar karena dengan infrastruktur pendukang yang telah ada” terang Iskandar.
Baca Juga: Jatah Menteri Jokowi untuk Gerindra?
Daftar Menteri Jokowi yang Lolos dan Gagal ke Senayan
Daftar Panjang Bos BUMN Terlibat Korupsi, Siapa Menyusul?
YARA mengingatkan Plt Gubernur bahwa Kawasan KEK Arun ini sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2017 diberi waktu paling lama tiga tahun harus sudah mulai beroprasi. Jika tidak maka Dewan Nasional KEK dapat mengusulkan untuk mencabut status kawasan KEK Arun.
Untuk itu, butuh keseriusan dan rasa tanggung jawab Plt Gubernur untuk mengoprasionalkan KEK Arun, sehingga slogan Aceh Hebat bukan hanya sekejar jargon saat Pilkada.
“Plt Gubernur jangan bersantai untuk mengoprasionalkan KEK Arun, PP No 5/2017 memberikan watu tiga tahun kepada Kawasan untuk segera beroperasi, jika tida tahun masih stagnan maka Dewan Nasional dapat saja mengusulkan untukmmencabut status KEK tersebut, ini butuh keseriusan dan rasa tanggung jawab Plt Gubernur selaku komandan dalam memajukan KEK Arun,” pungkas Iskandar.