Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, Rabu (21/6/2023).
Menurut Safaruddin, Selama menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Safaruddin memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan prestasi Achmad Marzuki, antara lain, Angka harapan hidup Aceh naik dari 69,96 persen pada 2021 menjadi 70,18 persen pada tahun 2022. Angka indeks pembangunan manusia Aceh juga naik dari 72,18 persen pada 2021 menjadi 72,80 persen pada tahun 2022.
“Angka pengangguran turun, dari 6,30 persen pada 2021 menjadi 6,17 persen tahun 2022, angka kemiskinan turun dari 15,33 persen pada tahun 2021 menjadi 14,64 persen pada 2022. Begitu juga dengan angka stunting, turun dari 33,2 persen pada 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022,” papar Safaruddin SH.
Ketua YARA juga menyinggung hasil penilaian Pemerintah Pusat terhadap Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia, yang menempatkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur berkinerja terbaik dengan persentase nyaris sempurna, 96,4 persen.
“Itu penilaian Pusat pada enam bulan pertama. Sampai saat ini pun Achmad Marzuki masih berkinerja cukup baik,” tambah Ketua YARA.
Safaruddin juga menilai Achmad Marzuki sosok yang pro keacehan. Hal ini dibuktikan dengan kesediaan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2023 tentang Arsitektur Bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung.
“Ini suatu kebijakan yang sudah lama hilang sejak Gubernur Ibrahim Hasan, jadi kini kembali didorong agar banggunan di Aceh dapat memiliki ciri khas adat dan budaya yang ada di Aceh,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Achmad Marzuki pada 9 Mei 2023, juga sudah menetapkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam Pasal 2 Qanun RPPLH Aceh itu berazas Islam, jadi tidak benar jika Achmad Marzuki tidak pro syariat Islam,” sebut Ketua YARA.
Safaruddin menyatakan ketidaksepakatannya jika usulan revisi Qanun LKS yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada DPRA disimpulkan bahwa Achmad Marzuki tidak pro syariat Islam.
“Itu justru Achmad Marzuki punya semangat mendengar aspirasi semua pihak, termasuk kalangan pengusaha dan pengamat yang sudah lama menyampaikan aspirasinya terkait Qanun LKS,” sebutnya.
Klaim sejumlah kalangan bahwa Achmad Marzuki tidak pro syariat Islam dinilai YARA sangat politis, tidak menggambarkan fakta sesungguhnya.
Ketua YARA menambahkan bahwa tahun ini sebagai tahun politik, membutuhkan Gubernur yang kuat dalam mensukseskan agenda Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Proses pemilu harus berlangsung secara kondusif, bebas dari intervensi baik secara politik maupun anggaran.