• Latest
  • Trending
Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Turun 1 Persen

Angkasa Pura II Sediakan Bilik Penyemprotan Disinfektan Berjalan

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 24.00 WIB

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang sampai 24.00 WIB

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penumpang Gagal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Bisa Refund Tiket 100%

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Kaji Penggabungan Badan Geologi dan BMKG

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo: Takdir Indonesia Berada di Ring of Fire

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

KRI Gajah Mada Disiapkan Jadi Kapal Induk Helikopter

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Tujuh Bandara Termasuk Soetta Diperpanjang Hingga Senin Pukul 18.00 WIB

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Turun 1 Persen

by Zamzami Ali
Agustus 7, 2020
in EKONOMI
Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Ilustrasi petani. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13%.

Namun, kontribusi pajak sektor pertanian relatif sangat kecil. Oleh karena itu, untuk asas keadilan, diperlukan proporsi yang seimbang untuk kontribusi pajaknya. 

“Kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13%. (Namun) sektor pertanian relatif sangat kecil pada kontribusi pajak. Dalam konteks beban penerimaan pajak, kita ingin ada proporsionality. Bahwa ada sektor yang menghasilkan besar, harusnya juga menghasilkan kontribusi pajak yang sebanding,” jelasnya pada Media briefing virtual tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Pertanian Tertentu di Jakarta, Kamis (6/8). 

BacaJuga

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Oleh karena itu, pemerintah ingin memberi kepastian hukum dengan PMK 89/PMK.010/2020 karena dahulu PPN sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas gugatan KADIN terkait Tandan Buah Segar (putusan MA 70 P/HUM/2013, kemudian PP 81/2015 yang mengganti PP 31 Tahun 2007 terkait bidang peternakan dan perikanan tetap diberikan PPN dibebaskan.

Serta, PP 12 Tahun 2001 terkait PPN Dibebaskan di bidang usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, penangkapan, penangkaran, perikanan baik penangkapan maupun budidaya.

“Ketidakpastian hukum yang ingin kita address dengan mengeluarkan PMK 89. Bagaimana kita mau memberikan kepastian hukum yang jelas supaya pelaku bisnisnya atau pelaku usahanya yang masuk kategori Wajib Pajaknya petani besar, yang memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas pertahun, bukan petani kecil,” jelasnya.

Sekarang, dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan  terutang PPN. Kemudian tidak dapat diberikan lagi fasilitas pembebasan PPN akibat dibatalkan MA, dan mekanisme DPP nilai lain dikenai PPN dengan tarif efektif 1%.
 
Adapun Barang Hasil Pertanian yang termasuk dalam lingkup aturan PMK 89 adalah produk pertanian seperti holtikultura yang terdiri dari buah-buahan (non Barang kena Pajak (BKP), kebutuhan pokok) sayur-sayuran (non BKP, kebutuhan pokok), tanaman hias dan obat (BKP), tanaman pangan (non BKP, kebutuhan pokok) seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, beras dan gabah. 

Kemudian produk perkebunan seperti kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, kayu manis, kina, vanili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya (produk perkebunan semua BKP). 

Selanjutnya, produk kehutanan dalam dua kategori yaitu Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu. Hasil Hutan Kayu seperti Kayu Bulat besar/kecil, Kayu Bulat Sawut, kayu Bulat Karet, Kayu Bulat kering.

Untuk Hasil Hutan Bukan Kayu seperti Rotan Asalan, rotan bundar WS, Gubal Gaharu dan Kamedangan, Kopal damar, Biji Kemiri kering/daging biji kering, biji Tengkawang (Hasil Hutan semuanya BKP). 

Petani diberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. DPP Nilai Lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu. 

Jika biasanya PPN dihitung 10% dari harga jual, dengan mekanisme NILAI LAIN, DPP-nya hanya sebesar 1% dari harga jualnya. Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1%.

“Kemudahan PMK ini, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari harga jual. Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya adalah 1% dari harga jual. Untuk penyerahan ke Badan Usaha Industri, PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN,” pungkasnya.

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Asuransi Jasindo Jamin 66.352 Ha Tanah

Taiwan Tawarkan Indonesia Pertanian Cerdas

ASPEK.ID, JAKARTA — Taiwan menawarkan kerja sama dengan Indonesia untuk mengembangkan kawasan percontohan pertanian cerdas atau smart agriculture. Kerja sama...

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp103,81 triliun hingga akhir...

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Petani Kecil Sawit Kuasai 41 Persen Lahan Nasional

Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) mengungkapkan bahwa petani kecil atau smallholders mengelola 41 persen dari total...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In