ASPEK.ID, PIDIE – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (10/2) menyusul penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Pidie bersama Polda Aceh dan TNI di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2).
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang sangat serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” tegas Joko Krisdiyanto.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, serta personel gabungan dari TNI Kodim 0102/Pidie.
Tim gabungan menyasir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI di kawasan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pergunungan yang berat.
“Ini menunjukkan keseriusan aparat di lapangan. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski para pelaku tidak berada di tempat dan kegiatan penambangan tidak sedang berlangsung, petugas tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong yang kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, satu unit alat ayakan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Petugas juga memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa PETI membawa dampak buruk jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial,” jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Ia menambahkan, Polda Aceh akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan berkelanjutan serta penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga alam Aceh agar tetap lestari demi generasi yang akan datang,” pungkasnya. []
























