ASPEK.ID, JAKARTA – Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap secara efektif akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 9 September 2019.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500.000.
“Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, seperti dikutip dari detikcom
Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya jalan raya, 28 gerbang tol di Jakarta pun ikut terkena perluasan ganjil genap.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Penindakan dimulai pada 9 September 2019.
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2