ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya.
Selain uang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Budi menyebut penyidik masih akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Selain diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan, uang yang disita juga diduga berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9). Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.57 WIB.
Usai penggeledahan, sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung membawa beberapa koper dan kardus. Mereka juga dikawal dua personel Brimob bersenjata lengkap.
Para penyidik kemudian meninggalkan lokasi menggunakan lima mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Selama proses penggeledahan berlangsung, puluhan pegawai Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dilaporkan masih berada di dalam gedung. Mereka baru diperbolehkan meninggalkan kantor setelah penggeledahan selesai, sekitar pukul 21.00 WIB. []
















