• Latest
  • Trending
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

Polda Metro Sterilisasi SUGBK Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026

Polda Metro Sterilisasi SUGBK Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri

Menhub Dudy Lantik Ahmad Jadi Ketua KNKT Periode 2026-2030

Menhub Dudy Lantik Ahmad Jadi Ketua KNKT Periode 2026-2030

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan BPN Jatim

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Melemah 0,9% di Akhir Pekan, 558 Saham Turun

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Update KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 52 Orang, 83 Masih Dicari

Ditetapkan Tersangka Korupsi Perizinan, Bupati Gowa Laporkan Penyidik ke Propam

Ditetapkan Tersangka Korupsi Perizinan, Bupati Gowa Laporkan Penyidik ke Propam

Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir Solok, Prioritaskan Pemulihan Lahan Pertanian

Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir Solok, Prioritaskan Pemulihan Lahan Pertanian

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Komdigi akan Matikan Internet Nasional Selama Tiga Hari itu Hoaks

Starbucks Dituduh Lakukan 200 Pelanggaran UU

Starbucks Tutup 250 Gerai Pekan Ini

34% Pasien Covid-19 di ICU Penderita Kencing Manis

20 Juta Warga Indonesia Sakit Diabetes, Nomor  5 Terbanyak di Dunia

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi: Semua Bekerja Keras Agar PSI Lolos PT 5-7 Persen

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

by Muhammad Fadhil
September 25, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

Gedung OJK. Foto: Grandyos Zafna

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut dinyatakan bermasalah dari sisi permodalan dan upaya penyehatan tidak berhasil.

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

“OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

BacaJuga

Polda Metro Sterilisasi SUGBK Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri

Menhub Dudy Lantik Ahmad Jadi Ketua KNKT Periode 2026-2030

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan BPN Jatim

IHSG Melemah 0,9% di Akhir Pekan, 558 Saham Turun

Update KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 52 Orang, 83 Masih Dicari

Bank yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang itu sebelumnya telah masuk dalam pengawasan OJK.

Pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12%.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan. Namun, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank.

Pada 11 September 2026, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tertanggal 17 September 2026, LPS menetapkan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Permintaan tersebut ditindaklanjuti OJK dengan mencabut izin usaha bank pada 25 September 2026.

“Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata OJK.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

OJK juga menegaskan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari LPS.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang. Simpanan nasabah pada BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dijamin LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

Informasi mengenai pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resminya. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang membuka peluang bagi dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi...

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP), perusahaan berbasis...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In