ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut dinyatakan bermasalah dari sisi permodalan dan upaya penyehatan tidak berhasil.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
“OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Bank yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang itu sebelumnya telah masuk dalam pengawasan OJK.
Pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12%.
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan. Namun, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank.
Pada 11 September 2026, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tertanggal 17 September 2026, LPS menetapkan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Permintaan tersebut ditindaklanjuti OJK dengan mencabut izin usaha bank pada 25 September 2026.
“Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata OJK.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.
OJK juga menegaskan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang. Simpanan nasabah pada BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dijamin LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
Informasi mengenai pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resminya. []















