ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4).
Endah menyebut, proses hukum perkara tersebut terus berjalan dan kini siap memasuki tahap persidangan. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer telah dinyatakan lengkap.
Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Dengan penetapan tersebut, perkara kini tinggal menunggu pelaksanaan sidang. Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana digelar pada Rabu (29/4) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, terdapat empat anggota militer aktif yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi diadili setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas, turut disertakan barang bukti serta delapan orang saksi.
Dari jumlah saksi itu, lima merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Sidang ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. []























