ASPEK.ID, JAKARTA – Maraknya kasus korupsi kepala daerah kembali memantik alarm serius di tubuh pemerintah pusat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen politik dinilai menjadi keniscayaan, bukan lagi sekadar wacana.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pendekatan normatif dan peringatan formal terbukti belum efektif membendung praktik korupsi di level pemerintahan daerah.
“Kami sudah kehabisan kata-kata melihat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Semua sudah diingatkan, bahkan sudah dilakukan retret,” ujar Bima, Sabtu (14/2).
Menurutnya, persoalan korupsi kepala daerah bukan semata soal integritas individu, melainkan berkaitan erat dengan desain sistem politik, khususnya mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005, sekitar 500 kepala daerah tercatat tersangkut kasus korupsi.
Angka tersebut, kata Bima, menjadi indikator bahwa ada problem struktural yang belum terselesaikan.
“Tidak cukup hanya reformasi birokrasi. Harus ada pembaruan dalam sistem politik, khususnya dalam pemilihan kepala daerah,” tegasnya.
Kemendagri menilai pembenahan tata kelola birokrasi perlu berjalan paralel dengan reformasi politik. Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan digitalisasi pemerintahan, terutama dalam sistem pembayaran dan transaksi nontunai di daerah.
Digitalisasi diyakini dapat mempersempit ruang interaksi transaksional yang kerap menjadi celah praktik suap dan gratifikasi. Transparansi berbasis sistem elektronik diharapkan menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar alat administrasi.
Bima menekankan, kombinasi antara reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta evaluasi mendasar terhadap sistem rekrutmen politik merupakan paket kebijakan yang tidak bisa dipisahkan jika pemerintah serius menekan korupsi di daerah.
Dorongan evaluasi sistem ini muncul di tengah operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menyasar kepala daerah. Pada Senin (19/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua kepala daerah dalam kasus berbeda.
Wali Kota Madiun, Maidi, diduga terlibat dalam praktik pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan fee proyek dan dana CSR dengan nilai mencapai Rp 2,25 miliar.
Sementara itu, Bupati Pati, Sudewo, diamankan atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Ia juga diduga menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Rentetan OTT tersebut kembali menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah belum menunjukkan tren penurunan signifikan. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan: mempertahankan sistem yang ada dengan risiko berulang, atau melakukan koreksi mendasar terhadap mekanisme politik yang melahirkan para kepala daerah. []
























