• Latest
  • Trending
Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

6 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

Banjir Nepal Tewaskan 157 Orang, Ratusan Turis  Hilang

Banjir Nepal Tewaskan 157 Orang, Ratusan Turis  Hilang

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Kedubes AS di Jakarta Beri Peringatan soal Demonstrasi Hari Ini

Pertamina Salurkan Makanan dan Obat ke Pelosok NTT

Pertamina Salurkan Makanan dan Obat ke Pelosok NTT

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Garuda Terapkan Sistem Bagasi Berbasis Koli, Berat Koper tak Bisa Lagi Diakumulasi

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

6 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan

by Aspek
Agustus 26, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Ilustrasi kebakaran hutan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada September 2019. [Foto: ARIO TANOTO/EPA-EFE/Shutterstock]

 

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

BacaJuga

Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Aksi Demo di Jakarta

Banjir Nepal Tewaskan 157 Orang, Ratusan Turis  Hilang

PPATK: Kejahatan Korupsi  Mencapai Rp195,7 T

Kedubes AS di Jakarta Beri Peringatan soal Demonstrasi Hari Ini

Pertamina Salurkan Makanan dan Obat ke Pelosok NTT

Garuda Terapkan Sistem Bagasi Berbasis Koli, Berat Koper tak Bisa Lagi Diakumulasi

 

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

 

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

 

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

 

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

 

 

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

 

 

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” sambungnya.

 

Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan areal yang terdampak. Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Khusus kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

 

Januanto menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.

 

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” tutur dia.

 

 

 

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Target Karhutla di RI Tuntas dalam 1-2 Pekan

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia dapat ditangani...

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Karhutla Kepung Wilayah Penyangga IKN, 470 Kejadian Terjadi di Kaltim

ASPEK.ID, KALTIM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus meningkat di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk daerah yang menjadi...

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In