• Latest
  • Trending
Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

Erick Minta PLTS Terapung Cirata Ditiru di Seluruh Sungai Indonesia

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali

Pembangunan PLTS 100 GWp di Bali Dimulai, Target Hemat Rp 73,9 T/Tahun

Pembangunan PLTS 100 GWp di Bali Dimulai, Target Hemat Rp 73,9 T/Tahun

Anwar Ibrahim Ungkap Kesepakatan Strategis dengan Prabowo soal Krisis Timur Tengah

PM Malaysia Anwar Ibrahim Surati Prabowo soal Investasi Felda

3 Investasi Ala Nabi Muhammad SAW yang Bisa Jadi Inspirasi Mengelola Harta

3 Investasi Ala Nabi Muhammad SAW yang Bisa Jadi Inspirasi Mengelola Harta

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Emas Antam Cetak Rekor Baru, Harga Hari Ini Naik Jadi Rp 2,768 Juta per Gram

STY Ungkap Tantangan Persija Usai Libur Panjang Jelang Piala Presiden

STY Sebut Level Permainan Persija Sudah Mencapai 70-80 Persen

Studi: Penyebab Utama Perceraian  Bukan Orang Ketiga

MUI  Ungkap Penyebab Tingginya Perceraian

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Kapal Induk Pertama Indonesia, Giuseppe Garibaldi Berlayar ke Ibu Pertiwi

Hera Handayani Mengundurkan Diri dari Direksi Elnusa

Hera Handayani Mengundurkan Diri dari Direksi Elnusa

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Alasan Prabowo Tak Ajak Menhut Raja Juli dan Menteri Jumhur Cek Karhutla 

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Korban Gempa NTT: 100 Warga Meninggal Dunia

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, ada WNA

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

by Muhammad Fadhil
Agustus 25, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Ilustrasi kebakaran hutan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada September 2019. [Foto: ARIO TANOTO/EPA-EFE/Shutterstock]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di area konsesi perusahaan tersebut.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan total luas lahan yang terbakar di enam wilayah kerja perusahaan itu mencapai 1.511,55 hektare.

Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yaitu PT NES dan PT PSR.

BacaJuga

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali

Pembangunan PLTS 100 GWp di Bali Dimulai, Target Hemat Rp 73,9 T/Tahun

PM Malaysia Anwar Ibrahim Surati Prabowo soal Investasi Felda

3 Investasi Ala Nabi Muhammad SAW yang Bisa Jadi Inspirasi Mengelola Harta

Emas Antam Cetak Rekor Baru, Harga Hari Ini Naik Jadi Rp 2,768 Juta per Gram

STY Sebut Level Permainan Persija Sudah Mencapai 70-80 Persen

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.

Ardi menjelaskan sanksi dijatuhkan sebagai bentuk paksaan pemerintah agar perusahaan segera membenahi sistem pengendalian kebakaran hutan dan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.

“Paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi, dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2026).

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Langkah itu diambil karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang di area perusahaan.

Menurut Ardi, pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.

Wajib Pulihkan Lahan Terbakar

Selain memperbaiki sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla, keenam perusahaan juga diwajibkan memulihkan kawasan yang terbakar. Pemulihan dilakukan melalui penanaman kembali maupun pemulihan vegetasi sesuai kondisi lahan.

Untuk kawasan gambut, perusahaan diwajibkan mengembalikan fungsi hidrologis lahan. Upaya itu meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut menegaskan sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu konsekuensi terberat adalah pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab menjaga kawasan hutan yang dikelolanya agar tidak mengalami kerusakan, termasuk akibat kebakaran.

Menurutnya, sanksi administratif menjadi instrumen untuk memaksa perusahaan memperbaiki tata kelola dan memulihkan kerusakan lingkungan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap akan berjalan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” ujar Dwi.

Ia menegaskan Kemenhut akan menindak pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran kawasan hutan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Alasan Prabowo Tak Ajak Menhut Raja Juli dan Menteri Jumhur Cek Karhutla 

    ASPEK.ID, JAKARTA -  Presiden Prabowo Subianto melakukan pengecekan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra, Senin (24/8/2026)....

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kerugian Rp 50 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ Padamkan Karhutla

ASPEK.ID, PALEMBANG - Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi berbahan baku ubi atau singkong yang disebut “ubi bombing” sebagai alternatif...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In