ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di area konsesi perusahaan tersebut.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan total luas lahan yang terbakar di enam wilayah kerja perusahaan itu mencapai 1.511,55 hektare.
Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yaitu PT NES dan PT PSR.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Ardi menjelaskan sanksi dijatuhkan sebagai bentuk paksaan pemerintah agar perusahaan segera membenahi sistem pengendalian kebakaran hutan dan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.
“Paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi, dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2026).
Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Langkah itu diambil karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang di area perusahaan.
Menurut Ardi, pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.
Wajib Pulihkan Lahan Terbakar
Selain memperbaiki sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla, keenam perusahaan juga diwajibkan memulihkan kawasan yang terbakar. Pemulihan dilakukan melalui penanaman kembali maupun pemulihan vegetasi sesuai kondisi lahan.
Untuk kawasan gambut, perusahaan diwajibkan mengembalikan fungsi hidrologis lahan. Upaya itu meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Kemenhut menegaskan sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu konsekuensi terberat adalah pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab menjaga kawasan hutan yang dikelolanya agar tidak mengalami kerusakan, termasuk akibat kebakaran.
Menurutnya, sanksi administratif menjadi instrumen untuk memaksa perusahaan memperbaiki tata kelola dan memulihkan kerusakan lingkungan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap akan berjalan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” ujar Dwi.
Ia menegaskan Kemenhut akan menindak pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran kawasan hutan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. []















