ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadapi tantangan dalam mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025.
Berdasarkan data per 11 Maret 2026, dari total 431.468 wajib lapor, baru sekitar 67,98 persen yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, masih terdapat puluhan ribu pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/3).
KPK menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Seluruh pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor diminta menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem daring resmi KPK.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” jelasnya dikutip dari Antara.
Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang mencakup berbagai posisi strategis dalam penyelenggaraan negara, mulai dari legislatif hingga pimpinan perguruan tinggi negeri dan staf khusus.
Dalam prosesnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan kepada publik, sementara laporan yang belum memenuhi syarat harus diperbaiki dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan.
“LHKPN menjadi tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambah Budi.
Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat juga dapat mengakses laporan yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK. []
























