• Latest
  • Trending
Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

Penonton Bioskop Indonesia Turun 16,7 Persen Selama Paruh Pertama 2026

PFN Bakal Luncurkan Jaringaan Bioskop Negara Sinewara pada 2027

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aaset disahkan Sebelum Desember

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Flores, Pastikan Pasokan BBM Aman

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Flores, Pastikan Pasokan BBM Aman

BEM UI Demo di Bundaran HI, Ajukan 8 Tuntutan

BEM UI Demo di Bundaran HI, Ajukan 8 Tuntutan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Tangani Gempa NTT

Pertamina Gelar Upacara HUT RI di Dasar Laut

Pertamina Gelar Upacara HUT RI di Dasar Laut

Merah Putih Dikibarkan di Dasar Laut

Merah Putih Dikibarkan di Dasar Laut

Direktur Freeport Achmad Didi Ardianto Mundur

Freeport Targetkan Produksi 700 Ribu Ons Emas hingga Akhir 2026

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Jumlah Korban Gempa NTT: 68 Meninggal Dunia, 213 Luka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

by Zamzami Ali
Januari 17, 2020
in EKONOMI
Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

Ilustrasi Dana Alokasi Khusus atau DAK.

ASPEK.ID, JAKARTA – Pada 27 Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Menurut Perpres ini, DAK Fisik terdiri atas 3 jenis, meliputi DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik sebagaimana dimaksud diatas, terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN TA 2020.

DAK Fisik tersebut meliputi pendidikan kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan permukiman, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pasar, lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi perdesaan, transportasi laut dan sosial.

BacaJuga

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Freeport Targetkan Produksi 700 Ribu Ons Emas hingga Akhir 2026

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

Rp 2.322 Triliun Target Investasi RI pada 2027

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Untuk pengelolaan DAK Fisik di daerah, sesuai BAB III Pasal 3 Perpres 88 Tahun 2019, meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan dan evaluasi.

Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Kemudian, hal itu mengacu pada dokumen usulan hasil penilaian usulan, hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota DPR dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Sesuai Perpres 88 Tahun 2019, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.

Kepala Daerah, menurut Perpres ini, menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. Pada Bagian Keempat Pasal 8 Perpres Nomor 88 Tahun 2019, Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan.

Sedangkan, menurut Perpres ini, Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap pencapaian keluaran dalam 1 tahun sesuai dengan target dan sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan:

 a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;

b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;

c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan

d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik dilakukan dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian, realisasi penyerapan dana, capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan dan capaian hasil, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi BAB V Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2019.

Link Download

Komentar
Share243Tweet138SendShareShare39Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perpustakaan di Aceh Terima DAK Rp36,9 Miliar

Kepala Perpustakaan Nasional RI diwakili Kepala Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin), Dr. Taufiq A. Gani, M.Eng.Sc menyerahkan secara simbolis Dana...

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

Sarat Masalah, BPK Perlu Turun Periksa DAK di Daerah

Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi dan melakukan kerja sama dengan...

Catatan Kinerja Pelaksanaan APBN 2019

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Laporan Realisasi APBN 2020

Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 (RUU P2 APBN 2020) yang terdiri dari Pemerintah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In