• Latest
  • Trending
Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

BPS: Faktor Ekonomi di 17 Provinsi Tumbuh di Atas Nasional

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Biaya Haji 2027 yang Ditanggung Jamaah Rp54,6 Juta

Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari

Pertamina Siapkan 7 SPBU di Jalan ke Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Survei: 6 dari 10 Warga Ingin Program MBG Dilanjutkan

Akhirnya, Corina Pulang Kampung

Harimau Sumatra di Seluruh Dunia Hanya Tersisa Sekitar 400 Ekor

Tiga Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh di Asia Versi Fortune

Tiga Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh di Asia Versi Fortune

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

BI: Cadangan Devisa RI US$146,5 Miliar per September 2026 Turun Dibandingkan Agustus

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

by Zamzami Ali
Januari 17, 2020
in EKONOMI
Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2020

Ilustrasi Dana Alokasi Khusus atau DAK.

ASPEK.ID, JAKARTA – Pada 27 Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Menurut Perpres ini, DAK Fisik terdiri atas 3 jenis, meliputi DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik sebagaimana dimaksud diatas, terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN TA 2020.

DAK Fisik tersebut meliputi pendidikan kesehatan dan keluarga berencana, perumahan dan permukiman, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pasar, lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi perdesaan, transportasi laut dan sosial.

BacaJuga

BPS: Faktor Ekonomi di 17 Provinsi Tumbuh di Atas Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya

Biodata 2 Calon Anggota BPK

Untuk pengelolaan DAK Fisik di daerah, sesuai BAB III Pasal 3 Perpres 88 Tahun 2019, meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan dan evaluasi.

Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini, melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Kemudian, hal itu mengacu pada dokumen usulan hasil penilaian usulan, hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota DPR dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Sesuai Perpres 88 Tahun 2019, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.

Kepala Daerah, menurut Perpres ini, menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. Pada Bagian Keempat Pasal 8 Perpres Nomor 88 Tahun 2019, Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan.

Sedangkan, menurut Perpres ini, Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap pencapaian keluaran dalam 1 tahun sesuai dengan target dan sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan:

 a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;

b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;

c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan

d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik dilakukan dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian, realisasi penyerapan dana, capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan dan capaian hasil, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi BAB V Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2019.

Link Download

Komentar
Share245Tweet140SendShareShare39Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perpustakaan di Aceh Terima DAK Rp36,9 Miliar

Kepala Perpustakaan Nasional RI diwakili Kepala Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin), Dr. Taufiq A. Gani, M.Eng.Sc menyerahkan secara simbolis Dana...

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

Sarat Masalah, BPK Perlu Turun Periksa DAK di Daerah

Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi dan melakukan kerja sama dengan...

Catatan Kinerja Pelaksanaan APBN 2019

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Laporan Realisasi APBN 2020

Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 (RUU P2 APBN 2020) yang terdiri dari Pemerintah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In