ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Provinsi Banten.
PSBB di Provinsi Banten meliputi sejumlah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Sudah (ditandatangani),” kata Juru Bicara Pemerintah Soal Penanganan Corona, Achmad Yurianto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/4).
Sebelumnya, PSBB sudah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jum’at (10/4) setelah disetujui pada Rabu (8/4).
Menkes Terawan juga sudah menyetujui PSBB untuk sejumlah daerah di Jawa Barat, meliputi Depok, Bogor dan Bekasi pada Sabtu (11/4) kemarin dan diprediksi akan mulai diberlakukan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Sekedar diketahui, setiap kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes).
Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus Corona atau Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
Oscar Primadi, mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan
kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan
kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya
beberapa waktu lalu.
Adapun aktivitas warga yang dibatasi jika sebuah daerah memberlakukan PSBB, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 yakni kegiatan belajar mengajar (sekolah), perakntoran, kegiatan keagamaan, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi serta kegiatan pertahanan dan keamanan, dengan sejumlah pengecualian.






















