• Latest
  • Trending

Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB Banten

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Geledah Kantor Bappenda & BKPSDM Kabupaten Bogor

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Banjir Bandang Nepal-Tibet: 1.300 Orang Hilang, 165 Meninggal

Banjir Bandang Nepal-Tibet: 1.300 Orang Hilang, 165 Meninggal

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Morgan Stanley Borong 3,79 Miliar Saham GOTO di Harga Rp 23

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

170 Pendaki Semeru Dievakuasi Imbas Kebakaran Hutan

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya: Kesejahteraan Masyarakat Membaik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB Banten

by Zamzami Ali
April 12, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Provinsi Banten.

PSBB di Provinsi Banten meliputi sejumlah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Sudah (ditandatangani),” kata Juru Bicara Pemerintah Soal Penanganan Corona, Achmad Yurianto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/4).

BacaJuga

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

KPK Geledah Kantor Bappenda & BKPSDM Kabupaten Bogor

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Sebelumnya, PSBB sudah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jum’at (10/4) setelah disetujui pada Rabu (8/4).

Menkes Terawan juga sudah menyetujui PSBB untuk sejumlah daerah di Jawa Barat, meliputi Depok, Bogor dan Bekasi pada Sabtu (11/4) kemarin dan diprediksi akan mulai diberlakukan pada Rabu atau Kamis mendatang.

Sekedar diketahui, setiap kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes).

Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus Corona atau Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya beberapa waktu lalu.

Adapun aktivitas warga yang dibatasi jika sebuah daerah memberlakukan PSBB, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 yakni kegiatan belajar mengajar (sekolah), perakntoran, kegiatan keagamaan, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi serta kegiatan pertahanan dan keamanan, dengan sejumlah pengecualian.

Komentar
Share35Tweet22SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Budi Masuk Calon Dirjen WHO 2027

  ASPEK.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masuk dalam daftar prospective candidates atau calon potensial untuk posisi Direktur...

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada...

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Audit Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sedih atas dugaan keterlibatan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dalam komentar bernada menghina...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In