ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bahwa pengusaha atau pebisnis yang membawa barang logistik diperbolehkan menggunakan moda transportasi pesawat.
Pebisnis yang dimaksud adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.
“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub dalam live Youtube di Jakarta, Senin (27/4).
Kemenhub dikatakan Budi Karya mengatur tindak lanjut penanganan Covid-19 dan larangan mudik, dengan membuat Permenhub 18 tahun 2020 dan Permenhub 25 tahun 2020.
Budi Karya menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Maritim, Mensesneg, Seskab, Panglima TNI, Menteri PUPR, Menlu dan Kepolisian terkait kebutuhan logistik dan kepulangan tenaga kerja dari luar negeri.
“Kami sedang urus ada 150 perusahaan swasta, prosesnya itu macam-macam. Saya usulkan agar satu pintu saja, jangan dibiarkan orang dari pintu ke pintu, dari Menlu sudah itu ke saya terus ke Menkes, baru bisa pulang,” ujarnya.
Budi Karya juga meminta diskresi ke Kepolisian bagi angkutan yang mengangkut logistik agar diperbolehkan untuk melintas.
“Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi,” ungkapnya.












