• Latest
  • Trending

THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Bidik Portofolio Global dan Investasi Jangka Panjang

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Sejak Selasa Dini Hari

Angkasa Pura II Sediakan Bilik Penyemprotan Disinfektan Berjalan

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 24.00 WIB

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang sampai 24.00 WIB

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Real Madrid Jumpa Inter di Laga Pembuka Liga Champions, Siapa Lebih Unggul?

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penumpang Gagal Terbang Imbas Erupsi Anak Krakatau Bisa Refund Tiket 100%

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Kaji Penggabungan Badan Geologi dan BMKG

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo: Takdir Indonesia Berada di Ring of Fire

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

KRI Gajah Mada Disiapkan Jadi Kapal Induk Helikopter

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Telkom Siapkan Dividen Hingga 90 Persen dari Laba Bersih 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini

by Zamzami Ali
Mei 15, 2020
in BERITA UTAMA, EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan, akan cair pada hari ini, Jum’at (15/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,38 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan kepada PNS pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

BacaJuga

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Hadapi Bencana, Purbaya Tambah Rp5 Triliun ke BNPB

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

BTN Rombak 5 Direktur, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jum’at ini tanggal 15 kalau tidak salah,” kata Sri Mulyani, Senin (11/5) lalu.

Pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun biasanya. Sebab, para pejabat eselon I dan II, jajaran menteri, kepala daerah, presiden dan wakil presiden, serta angggota DPR tak akan menerima THR pada 2020.

Berikut ini 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri yang ditentukan berhak menerima THR:

1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS.

Komentar
Share147Tweet18SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

CPNS Buka Lowongan Kerja di 8 Instansi pada Juni

DPR Pastikan Tak Ada Gaji ASN Dipotong & Mem-PHK PPPK

Jakarta -  Komisi II DPR RI memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In