ASPEK.ID, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan, akan cair pada hari ini, Jum’at (15/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,38 triliun.
Dana tersebut diperuntukkan kepada PNS pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jum’at ini tanggal 15 kalau tidak salah,” kata Sri Mulyani, Senin (11/5) lalu.
Pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun
biasanya. Sebab, para pejabat eselon I dan II, jajaran menteri, kepala daerah,
presiden dan wakil presiden, serta angggota DPR tak akan menerima THR pada 2020.
Berikut ini 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri yang ditentukan
berhak menerima THR:
1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS.











