• Latest
  • Trending

Kompensasi PLN untuk Pelanggan Sudah Cair

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Pasar Cempaka Putih Terbakar, 25 Damkar Dikerahkan

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kompensasi PLN untuk Pelanggan Sudah Cair

by Zamzami Ali
September 2, 2019
in BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menyatakan bahwa pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan.

Besaran kompensasi ini dinyatakan mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Kompensasi diberikan diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.

“Sudah dimulai (pemberian kompensasi), besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah di Jakarta dilansir dari laman Detik, Senin (2/9/2019).

BacaJuga

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

Rosan Bertemu Bos Temasek, Bahas Investasi Energi Terbarukan RI

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Di Tengah Gejolak Timur Tengah, Danantara Bidik 4 Sektor Strategis

RI Punya Platform Leasing Pesawat Pertama, Danantara Ikut Terlibat

Purbaya Ungkap Isi Pertemuan di Danantara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lewat keterangan tertulisnya, PLN menjelaskan langkah-langkah untuk pelanggan mengetahui berapa kompensasi yang didapatkan. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka pln.co.id
  2. Pilih menu
  3. Pilih pelanggan
  4. Pilih layanan online
  5. Info kompensasi ujl
  6. Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat.

Kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.

Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ajak BEI, BUMN Diharapkan Jadi Pemain Global

Erick Thohir Angkat Eks Gubernur BI & Politikus Demokrat Jadi Komisaris PLN

Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Burhanuddin Abdullah menjadi komisaris utama PT...

Peringati Paskah, Moeldoko Ajak Indonesia Jaga Toleransi

PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko membuka Periklindo Electric...

PLN Setor Dividen Rp2,19 Triliun ke Negara

PLN meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui setoran dividen dan pajak perusahaan.  "Telah disepakati setoran dividen PLN kepada negara sebesar...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In