ASPEK.ID, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menyatakan bahwa pemberian kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi beberapa waktu lalu sudah mulai dilakukan.
Besaran kompensasi ini dinyatakan mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Kompensasi diberikan diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token.
“Sudah dimulai (pemberian kompensasi), besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah di Jakarta dilansir dari laman Detik, Senin (2/9/2019).
Lewat keterangan tertulisnya, PLN menjelaskan langkah-langkah untuk pelanggan mengetahui berapa kompensasi yang didapatkan. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka pln.co.id
- Pilih menu
- Pilih pelanggan
- Pilih layanan online
- Info kompensasi ujl
- Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat.
Kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.
Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.