ASPEK.ID, JAKARTA – Regulator perbankan federal akan mendenda Citibank $ 400 juta setara Rp 5,8 triliun (kurs Rp 14.681/US$) karena dinilai memiliki kekurangan dalam manajemen risiko dan proses pengendalian internal lainnya.
Kantor Pengawas Mata Uang, sebuah lembaga di Departemen Keuangan, mengutip “kekurangan serius dan berkepanjangan serta praktik yang tidak aman atau tidak sehat” dalam manajemen risiko dan tata kelola data Citibank.
“OCC mengambil tindakan ini berdasarkan kegagalan bank sejak lama untuk menetapkan manajemen risiko yang efektif dan program tata kelola data dan pengendalian internal,” kata badan itu dalam rilisnya seperti dilansir daru CNN Bussines.
Hukuman itu datang sehubungan dengan tindakan penegakan hukum yang terpisah namun terkait oleh Dewan Federal Reserve terhadap perusahaan induk Citibank, Citigroup.
Dewan mengeluarkan perintah penghentian dan penghentian yang mewajibkan Citigroup untuk meningkatkan praktik manajemen risikonya, termasuk di bidang manajemen risiko kepatuhan, manajemen kualitas data, dan pengendalian internal.
Dewan Federal Reserve mencatat bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah Citigroup gagal menangani kekhawatiran terkait manajemen risiko dan kontrol yang sebelumnya diidentifikasi pada 2013 dan 2015.
Citi mengatakan dalam sebuah pernyataan hari Rabu bahwa pihaknya “berkomitmen penuh” untuk menangani kekhawatiran regulator.
“Citi memiliki proyek remediasi yang signifikan untuk memperkuat kontrol, infrastruktur, dan tata kelola kami,” kata Citi.
“Proyek-proyek ini masing-masing multi-tahun dan telah menerima investasi yang signifikan. Namun, meskipun kami telah membuat kemajuan di masing-masing bidang ini, kami menyadari bahwa peningkatan substansial masih diperlukan untuk memenuhi standar yang telah kami tetapkan untuk diri kami sendiri dan yang diharapkan oleh regulator kami,” jelasnya.





















