• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Solo, Dua Koper Dibawa

KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Solo, Dua Koper Dibawa

Ledakan Guncang Gudang Pusat Amunisi TNI di Madiun

Ledakan Guncang Gudang Pusat Amunisi TNI di Madiun

Strategi Bahlil Tekan Impor Migas

Resmi Dibangun, Blok Masela Bisa Hasilkan 9,5 Juta Ton LNG per Tahun

Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi September 2021

Basuki Minta Rp 2,7 T ke Purbaya untuk Geber Proyek IKN

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Investasi RI Tembus Rp1.010,6 Triliun di Semester I-2026

KM Nurul Salsa Tenggelam Usai Mati Mesin di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

KM Nurul Salsa Tenggelam Usai Mati Mesin di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

Kemenhut Rekrut 23 Ribu Polisi Hutan Bertahap dalam Tiga Tahun

Kemenhut Rekrut 23 Ribu Polisi Hutan Bertahap dalam Tiga Tahun

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

Rumah Sudah Digeledah, Kini KPK Panggil Anggota BPK Bobby Rizaldi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

by Muhammad Fadhil
Juni 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditolak Mahkamah Agung (MA). Razman mulai menjalani masa pidana sejak Kamis (25/6).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

BacaJuga

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Solo, Dua Koper Dibawa

Ledakan Guncang Gudang Pusat Amunisi TNI di Madiun

Resmi Dibangun, Blok Masela Bisa Hasilkan 9,5 Juta Ton LNG per Tahun

Menurut Syarpani, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).

Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Putusan diambil dalam waktu sembilan hari.

Kasus ini bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Razman juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.

Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.

Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Sementara Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Razman sempat menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak sehingga putusan pengadilan kini berkekuatan hukum tetap. []

Komentar
Share37Tweet23SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

ASPEK.ID, MADIUN - TNI Angkatan Darat (AD) membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab ledakan yang terjadi di Gudang Pusat Munisi...

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

ASPEK.ID, JAKARTA - Roy Suryo kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan ke Polres...

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

ASPEK.ID, MADIUN - Ledakan terjadi di Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Jalan Raya Madiun-Surabaya,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Mayjen TNI Aang Kunaefi Dikabarkan Jadi Dirut Pos Indonesia

Putra Mayjen TNI Aang Kunaefi Dikabarkan Jadi Dirut Pos Indonesia

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Meninggal dan 6 Terluka

KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Solo, Dua Koper Dibawa

KPK Geledah Safe House Bupati Sukoharjo di Solo, Dua Koper Dibawa

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In