ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditolak Mahkamah Agung (MA). Razman mulai menjalani masa pidana sejak Kamis (25/6).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Menurut Syarpani, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).
Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Putusan diambil dalam waktu sembilan hari.
Kasus ini bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Razman juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.
Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Sementara Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Razman sempat menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak sehingga putusan pengadilan kini berkekuatan hukum tetap. []
























