• Latest
  • Trending
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Emas Batangan Antam Menguat

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Ketua Dewan Pakar Golkar Tegaskan Pengunduran Airlangga Bukan Karena Tekanan Internal

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Jasa Tirta II Luncurkan Project Konservasi Budidaya Ikan Ramah Lingkungan

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Netflix Razia Sharing Password,  Konsumen Turun

Netflix Berencana PHK 5% Karyawan

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Kelas Menengah Berkurang Mengancam Daya Beli

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Asep Jadi Irwasum

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril: Wapres Gibran Atasan Kami

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Tiga Pertimbangan KPU Keabsahan Syarat Dokumen Gibran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

by Muhammad Fadhil
Juni 26, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ilustrasi borgol. Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditolak Mahkamah Agung (MA). Razman mulai menjalani masa pidana sejak Kamis (25/6).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

BacaJuga

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Naik, Segini Harga 1 Gram

Gerindra Apresiasi Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres di 2029

Prabowo Tagih Progres Kampung Nelayan, Target 1.386 Akhir 2026

Menurut Syarpani, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).

Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Putusan diambil dalam waktu sembilan hari.

Kasus ini bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Razman juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.

Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.

Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Sementara Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Razman sempat menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak sehingga putusan pengadilan kini berkekuatan hukum tetap. []

Komentar
Share42Tweet26SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

Anwar Ibrahim HP Prabowo Bahas Kabut Asap

ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menelepon Presiden Prabowo Subianto bicara kabut asap yang mengganggu kualitas udara...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  ASPEK.ID, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, terdapat 21...

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Seskab Teddy Ajak warga Dukung 2 Pembalap Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

  ASPEKID, MANDALIKA -Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengajak masyarakat mendukung dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In