ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang dikonversi dengan saham baru perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Langkah ini diambil oleh kedua perusahaan pelat merah tersebut dalam rangka memperbaiki posisi keuangan perusahaan.
Garuda menerbitkan OWK atau mandatory convertible bond (MCB) Rp 8,5 triliun, sementara KRAS Rp 3 triliun dengan tenor sama-sama 7 tahun.
Kedua OWK ini berarti senilai Rp 11,5 triliun. Berdasarkan prospektus perusahaan, surat utang Garuda akan dikonversi 7 tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme private placement.
Harga private placement ini nanti akan dieksekusi di harga Rp 206/saham.
Jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 41,26 miliar saham sehingga nantinya saham seri B akan mengalami penurunan kepemilikan (dilusi) 61%.
Harga konversi ditetapkan berdasarkan 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sejak 13 Oktober 2020 atau pada tanggal penutupan bursa 1 hari sebelum tanggal 13 Oktober 2020 yang mana yang lebih rendah yakni sebesar Rp 206/saham.
“Perseroan bermaksud untuk menerbitkan OWK melalui PMTHMETD dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan,” tulis prospektus Garuda, dikutip Jumat (16/10/2020).
Perusahaan mengharapkan dengan diterbitkannya OWK ini maka kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih baik untuk melanjutkan keberlangsungan perusahaan.
Hal ini juga mempertimbangkan peranan perusahaan terhadap konektivitas arus barang dan penumpang di dalam negeri dan mancanegara.
Krakatau Steel sendiri akan menggelar RUPSLB dalam proses melaksanakan aksi korporasi ini pada 24 November 2020 mendatang.
Dalam prospektus singkat tersebut dijelaskan skema OWK. Rencana transaksi akan mengacu kepada kesepakatan rancangan skema Investasi Pemerintah dalam Rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) kepada perseroan melalui OWK yang telah disepakati pada 6 Oktober 2020.
Bertindak sebagai penerbit yakni KRAS, sementara investor yakni pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Bertindak sebagai pelaksana investasi adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan penugasan Kementerian Keuangan. Instrumennya adalah OWK melalui PMTHMETD atau private placement.
Manajemen KRAS juga menegaskan, dukungan dana pemerintah kepada industri hulu akan sangat bermanfaat untuk mempertahankan kegiatan produksi dan usaha di sektor hilir yang akan memberikan dampak yang cukup besar dan akan meningkatkan permintaan produksi dan mempengaruhi penggunaan suplai dari sektor hulu.
Sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengajukan skema pemberian dana talangan dari pemerintah kepada perusahaan melalui pihak ketiga, Special Purpose Vehicle (SPV). Kemudian dana talangan ini disalurkan kepada perusahaan sebagai trade facility.
Dengan demikian, nantinya trade facility akan dapat memberikan kelonggaran kepada pembeli baja di perusahaan selama 90 hari, sehingga penjualan baja akan tetap terjadi selama masa pandemi ini.















