ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Polisi memastikan seluruh uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan dilakukan tim Subdit 2 Eksmonbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi itu, empat orang ditangkap, masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total mencapai Rp 36 miliar.
“Seluruh uang ini belum sempat beredar karena berhasil kami gagalkan lebih dulu,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Victor, sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu sejak Maret 2026. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang, mulai dari mesin offset, printer berkualitas tinggi, hingga alat untuk memasang benang pengaman pada lembar uang.
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau grade A. Uang tersebut dibuat menyerupai uang asli dengan berbagai elemen pengaman, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
“Ini termasuk kualitas grade A karena memiliki sejumlah fitur yang menyerupai uang asli,” ujar Victor.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus pemalsuan uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. []















