• Latest
  • Trending
BUMN Respons Penolakan Rp 22 Triliun Kepada Jiwasraya

BPK Sampaikan 7 Poin Terkait Proses Peradilan Kasus Jiwasraya

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BPK Sampaikan 7 Poin Terkait Proses Peradilan Kasus Jiwasraya

by REDAKSI
Oktober 24, 2020
in NEWS
BUMN Respons Penolakan Rp 22 Triliun Kepada Jiwasraya

Kantor Jiwasraya. [Foto: Katadata]

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah pernyataan untuk merespons pledoi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ada tujuh poin penting yang disampaikan BPK terkait proses peradilan para tersangka. BPK enggan memberikan pendapat yang berpotensi mengganggu proses peradilan.

Berikut ini tujuh poin yang disampaikan BPK terkait proses peradilan para terdakwa kasus Jiwasraya:

BacaJuga

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

1. Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

2. Terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

3. BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

4. Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung.

5. Secara prosedur, Aparat Penegak Hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara. Dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai. Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.

6. Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.

7. Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pinisi Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp7 Miliar

Pinisi Milik Koruptor Jiwasraya Dilelang Rp7 Miliar

Kejaksaan Agung akan melelang satu kapal pinisi milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang terjerat kasus dugaan...

Kantor Kementerian BUMN Didemo Nasabah Jiwasraya

ASPEK.ID, JAKARTA - Para pensiunan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut polis anuitas dana pensiun dapat dihilangkan dari restrukturisasi Jiwasraya. Tuntutan...

Wamen BUMN: Defisit Ekuitas Jiwasraya Capai Rp38,6 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun buku 2020. Pria yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In