ASPEK.ID, JAKARTA – Armada Boeing 737 Max dapat kembali terbang setelah Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) memberikan izin pada Rabu (18/11).
Pesawat pabrikan Boeing ini dilarang terbang sejak Maret 2019 setelah terjadi dua kecelakaan fatal maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines yang menewaskan 346 orang.
Pada tahap awal, izin berlaku untuk 59 maskapai penerbangan yang tersebar di 32 negara sekaligus mengakhiri larangan terbang Boeing 737 Max selama 20 bulan lamanya.
Di Amerika Serikat (AS) sebagaimana dilansir CNN, izin terbang Boeing 737 Max hanya diperbolehkan untuk penerbangan domestik yang dioperasikan maskapai AS.
Sebelum pesawat diizinkan mengudara, segala perubahan Boeing 737 Max harus dipasang dalam pesawat.
Para pilot juga harus menyelesaikan pelatihan tambahan. Proses ini diperkirakan memakan waktu mingguan hingga bulanan, tergantung kesiapan masing-masing maskapai.
























