ASPEK.ID, JAKARTA – Armada Boeing 737 Max diizinkan kembali terbang setelah Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) memberikan izin pada Rabu (18/11).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan sebelum maskapai di Indonesia bisa mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.
Seperti diketahui, pesawat pabrikan Boeing ini dilarang terbang sejak Maret 2019 setelah terjadi dua kecelakaan fatal maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines yang menewaskan 346 orang.
“Indonesia akan mengizinkan Boeing 737 Max 8 terbang kembali setelah FAA mengeluarkan Return to Service (RTS),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dilansir dari Republika, Kamis (19/11).
Disebutkan Adita, operator penerbangan atau maskapai di Indonesia juga harus mengerjakan Airworthiness Directives, juga terkait modifikasi terkait fitur otomatisasi yakni Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) dan lain-lain di pesawat Boeing 737 Max 8.
“Maskapai juga harus sudah melaksanakan pilot training ground dan simulator terkait modifikasi tersebut,” ungkapnya.
Adita menegaskan, semua hal tersebut perlu dilakukan oleh maskapai di Indonesia. Jika sudah memenuhi hal tersebut dan disetujui regulator, Adita memastikan maskapai di Indonesia dapat mengoperasikan kembali Boeing 737 Max 8.
Pada tahap awal, izin dari FAA untuk Boeing 737 Max berlaku untuk 59 maskapai penerbangan yang tersebar di 32 negara.
Di Amerika Serikat (AS), izin terbang hanya diperbolehkan untuk penerbangan domestik yang dioperasikan maskapai AS. Sebelum pesawat diizinkan mengudara, segala perubahan Boeing 737 Max harus dipasang dalam pesawat.
Para pilot juga harus menyelesaikan pelatihan tambahan. Proses ini diperkirakan memakan waktu mingguan hingga bulanan, tergantung kesiapan masing-masing maskapai.
























