ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil ‘mengirim’ sejumlah menteri ke balik jeruji setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK
Sejak berdiri pada Desember 2003, setidaknya KPK sudah menangkap ratusan pejabat publik mulai dari tingkat dinas, anggota DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri.
Menurut informasi yang dihimpun Aspek.id, setidaknya ada 13 menteri yang ditangkap lembaga anti rasuah itu sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika dirincikan, 13 orang menteri itu terdiri atas 4 menteri di era Presiden Megawati, 6 orang menteri di era Presiden SBY dan 4 menteri di era Presiden Jokowi.
Jika dirunut lebih dalam, dari 13 orang menteri itu, 7 orang diantaranya ditangkap saat masih aktif menjabat sebagai menteri serta 6 orang ditetapkan sebagai tersangka saat tidak lagi aktif menjabat sebagai menteri.
Berikut ini daftar lengkapnya:
1. Rokhmin Dahuri
Jabatan : Menteri Kelautan dan Perikanan
Kabinet: Gotong Royong
Kasus : Dana non-budgeting di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Vonis : 7 tahun penjara, denda Rp200 juta susidair 6 bulan penjara
2. Achmad Sujudi
Jabatan : Menteri Kesehatan
Kabinet: Gotong Royong
Kasus : Pengadaan alat kesehatan
Vonis : 4 tahun penjara, denda Rp200 juta susidair 6 bulan penjara
3. Hari Sabarno
Jabatan : Menteri Dalam Negeri
Kabinet: Gotong Royong
Kasus : Pengadaan mobil pemadam kebakaran 2003-2005
Vonis : 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara
4. Bachtiar Chamsyah
Jabatan : Menteri Sosial
Kabinet: Gotong Royong dan Indonesia Bersatu 1
Kasus : Pengadaan mesin jahit dan sapi impor
Vonis : 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan
5. Siti Fadilah Supari
Jabatan: Menteri Kesehatan
Kabinet: Indonesia Bersatu Jilid I
Kasus : Pengadaan alat kesehatan
Vonis : 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan
6. Dahlan Iskan
Jabatan : Menteri BUMN
Kabinet: Indonesia Bersatu Jilid II
Kasus : Pengadaan mobil listrik (Ditangani Kejagung dan Polri)
Vonis : Bebas
7. Andi Mallarangeng
Jabatan : Menteri Pemuda dan Olahraga
Kabinet: Indonesia Bersatu Jilid II
Kasus : Korupsi proyek pusat olahraga Hambalang
Vonis : 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan
8. Jero Wacik
Jabatan : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata & Menteri ESDM
Kabinet: Indonesia Bersatu Jilid I & II
Kasus : Proyek dana operasional menteri dan pemerasan
Vonis : 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan
9. Suryadharma Ali
Jabatan : Menteri Agama
Kabinet: Indonesia Jilid II
Kasus : Penyalahgunaan dana ibadah haji dan enyalahgunaan dana operasional menteri
Vonis : 6 tahun penjara Denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsidair 2 tahun kurungan
10. Idrus Marham
Jabatan: Menteri Sosial
Kabinet: Kabinet Kerja
Kasus : Korupsi proyek PLTU Riau-1
Vonis : 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan
11. Imam Nahrawi
Jabatan: Menteri Pemuda dan Olahraga
Kabinet : Kabinet Kerja
Kasus : Suap dana hibah KONI
Vonis : 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp18.154.203.882 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun
12. Edhy Prabowo
Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan
Kabinet: Indonesia Maju
Kasus : Dugaan suap izin ekspor benih lobster
Vonis : –
13. Juliari Batubara
Jabatan: Menteri Sosial
Kabinet: Indonesia Maju
Kasus : Dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19
Vonis : –
























