ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menerangkan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp16,81 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, 13 manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
“Mereka membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,” kata Leonard dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (20/2).
Leonard lebih lanjut menjelaskan bahwa saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham-saham yang beresiko dan tidak likuid sehingga mengakibatkan kerugian dan kekurangan likuiditas Jiwasraya.
Persetujuan pembelian reksa dana tersebut tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Dalam kasus ini, ada 6 terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat yang telah divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Lalu ada Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang telah divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Kemudian ada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Selanjutnya eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman akan segera disidangkan, sedangkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi masih menjalani persidangan. []















