• Latest
  • Trending

Operasi Serpihan Granat, Kivlan Zein Absen di Sidang

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

UMP 2027 Diusul Naik Hingga 9,5%

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

Pramono: Di Era Prabowo Investasi di Jakarta Tumbuh Pesat

R. Mahelan Prabantarikso Ditunjuk Jadi Direktur Utama Askrindo

R. Mahelan Prabantarikso Ditunjuk Jadi Direktur Utama Askrindo

Kebakaran Kemayoran Bikin 620 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Gudang di Kosambi Tangerang Meluas

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Resmi Berlakukan Harga Saham Rp 1 Mulai 28 September 2026

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Ili Lewotolok Meletus 270 Kali dalam Sehari, Abu Vulkanik Lumpuhkan 2 Bandara

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun/Bulan

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

SAR Masih Cari 140 Korban Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang di Laut Jawa

129 Korban KM Virgo Diduga Masih Terjebak di Dalam Kapal

Pramono Tetapkan Tarif LRT Jakarta Rp 8 Selama 8 Hari

Pramono Tetapkan Tarif LRT Jakarta Rp 8 Selama 8 Hari

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Imbas Karhutla

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Operasi Serpihan Granat, Kivlan Zein Absen di Sidang

by Zamzami Ali
Oktober 3, 2019
in Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus Kivlan Zen atas penguasaan senjata api ilegal yang diduga untuk digunakan dalam unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan  dengan agenda pembacaan eksepsi ini dibatalkan oleh Hakim Ketua Hariono akibat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan dua keberatan yakni terkait aspek legalitas kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta dan kondisi kesehatan Kivlan Zen yang kurang baik.

“Sidang ditunda, khusus mengenai legalitas kita tunda hingga Kamis (10/10). JPU menyatakan dua keberatan tadi. Dengan demikian sidang ditutup,” kata Hariono di Ruang Kusuma Atmaja I PN Jakpus, Kamis (3/10).

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

Kendala pertama akibat Jaksa Penuntut Umum Fahtoni mengajukan keberatan mengenai legalitas Tonin Tachta karena yang bersangkutan melanggar kode etik profesi advokat dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Baca Juga: Deretan Bos BUMN yang Terlibat Korupsi

Daftar Menteri Jokowi yang Lolos dan Gagal ke Senayan

Meski Diserang, Wiranto Tetap Kedepankan Kesabaran dan Kebesaran Hati

Dilansir dari laman Antara, kondisi kesehatan Kivlan Zen belum membaik usai harus menjalani operasi pengangkatan benda asing di dalam tubuhnya yang merupakan serpihan granat nanas.

“Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis,” jelas Hariono.

Kivlan Zen tidak jadi membacakan eksepsi dalam persidangan lanjutan ini. Sidang diputuskan untuk ditunda hingga Kamis (10/10/2019) dengan syarat JPU menghadirkan saksi dari KAI dan kesehatan Kivlan Zen sudah membaik.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut hadir dalam sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, yakni pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua, mereka dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polisi Mulai Diturunkan ke Pusat Perbelanjaan

Polri Cabut Izin Senpi Personel yang Bermasalah dengan Keluarga dan Lingkungan

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memaparkan strategi mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh personel. Sambo mengatakan, izin senpi polisi...

MP-155 Ultima, ‘Smart Shotgun’ Pertama Buatan Kalashnikov Rusia

MP-155 Ultima, ‘Smart Shotgun’ Pertama Buatan Kalashnikov Rusia

ASPEK.ID, JAKARTA - Siapa yang tidak kenal dengan senapan serbu legendaris AK-47? Atau pesawat MiG dan SukhoI serta sistem pertahanan...

PT Pindad Dukung Modernisasi Persenjataan BNN

ASPEK.ID, JAKARTA - PT Pindad (Persero) mendukung program modernisasi yang akan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan kejahatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In