ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus Kivlan Zen atas penguasaan senjata api ilegal yang diduga untuk digunakan dalam unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi ini dibatalkan oleh Hakim Ketua Hariono akibat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan dua keberatan yakni terkait aspek legalitas kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta dan kondisi kesehatan Kivlan Zen yang kurang baik.
“Sidang ditunda, khusus mengenai legalitas kita tunda hingga Kamis (10/10). JPU menyatakan dua keberatan tadi. Dengan demikian sidang ditutup,” kata Hariono di Ruang Kusuma Atmaja I PN Jakpus, Kamis (3/10).
Kendala pertama akibat Jaksa Penuntut Umum Fahtoni mengajukan keberatan mengenai legalitas Tonin Tachta karena yang bersangkutan melanggar kode etik profesi advokat dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga: Deretan Bos BUMN yang Terlibat Korupsi
Daftar Menteri Jokowi yang Lolos dan Gagal ke Senayan
Meski Diserang, Wiranto Tetap Kedepankan Kesabaran dan Kebesaran Hati
Dilansir dari laman Antara, kondisi kesehatan Kivlan Zen belum membaik usai harus menjalani operasi pengangkatan benda asing di dalam tubuhnya yang merupakan serpihan granat nanas.
“Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis,” jelas Hariono.
Kivlan Zen tidak jadi membacakan eksepsi dalam persidangan lanjutan ini. Sidang diputuskan untuk ditunda hingga Kamis (10/10/2019) dengan syarat JPU menghadirkan saksi dari KAI dan kesehatan Kivlan Zen sudah membaik.
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut hadir dalam sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, yakni pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua, mereka dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.