ASPEK.ID, JAKARTA – Kemenkes memastikan vaksinasi Covid-19 mandiri atau gotong-royong hanya untuk suntikan 1 dan 2, bukan untuk booster.
“Vaksin satu dan dua. Bukan (untuk booster),” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Minggu (11/7/2021).
Kemenkes telah mengubah aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, vaksinasi berbayar atau gotong-royong bisa lewat Klinik Kimia Farma mulai 12 Juli 2021. Nadia menjelaskan vaksinasi berbayar ini bisa diakses ole individu,.
Penetapan ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
























