• Latest
  • Trending
Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

Tak Penuhi Syarat, 2 Calon Anggota BPK Jadi Sorotan

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

BNPB: Dry Ice Bukan Untuk Padamkan Api

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Forbes Umumkan 10 Orang Terkaya di Dunia 2026

Elon Musk Donasi Rp 6,62 Triliun ke Partai Republik Pemilu AS

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Wamen Stella: Lulusan PT ada yang Tidak Tahan Banting

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 7,0 Hentak Tibet, 16 Warga Tewas

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tak Penuhi Syarat, 2 Calon Anggota BPK Jadi Sorotan

by Zamzami Ali
Agustus 4, 2021
in POLITIK
Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

Gedung BPK RI. [Foto: Kumparan]

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dua nama diantaranya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Seperti diketahui, calon anggota atas nama Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

BacaJuga

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Survei Capres, Gibran Masuk Empat Besar

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Prabowo: Ikuti Garis Politik Jokowi

Sementara, Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” kata Anis dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, Rabu (4/8/2021).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu memaparkan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sedangkan, imbuh Anis, disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu.

Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan, permasalahan harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU.

Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara. 

“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tegas Anis.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPR Tetapkan Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman resmi menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031. Keduanya disahkan...

BPK Temukan Masalah di Pelindo, Pupuk Kaltim dan Indofarma

Biodata 2 Calon Anggota BPK

    ASPEK.ID, JAKARTA –Komisi XI DPR RI menetapkan dua calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031. Kedua kandidat...

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

ASPEK.ID, JAKARTA - Komite IV DPD RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In