ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dua nama diantaranya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Seperti diketahui, calon anggota atas nama Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara, Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” kata Anis dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, Rabu (4/8/2021).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu memaparkan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sedangkan, imbuh Anis, disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu.
Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan, permasalahan harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU.
Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tegas Anis.