Terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan melakukan penyesuaian terhadap tarif tol Jakarta – Surabaya.
Tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I naik atau mengalami penyesuaian sebesar 4,41 persen, dari Rp691.500 menjadi Rp722.000.
Tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama, contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif tersebut dilakukan karena adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa.
“Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road,” kata Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, Senin (16/8).
Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Ia mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.















